SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar pertemuan dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Ngampel, Kecamatan Kapas, desa ring 1 Lapangan Sukowati, Blok Tuban, membahas pembangunan pasar desa yang belum mengantongi ijin, baik ijin mendirikan bangunan (IMB) maupun ijin gangguan (HO).
Wakil Ketua DPRD, Sukur Priyanto, menyampaikan, telah menghentikan paksa aktivitas kegiatan pembangunan tersebut. Rencananya, pasar desa akan dibangun diatas lahan tanah kas desa (TKD).
“Dari pertemuan itu ada kesepakatan bersama,” kata Sukur Priyanto usai melakukan rapat di kantor setempat, Jumat (28/8/2015).
Dia mengungkapkan, kesepakatan itu diantarnya,  pada saat melakukan pembangunan harus sesuai ketentuan yang benar, Pemkab  harus mengkaji ulang perjanjian antara Pemdes Ngampel dengan PT Teguh Jaya Bojonegoro,  dan ada pengawasan dari Satpol PP.
“Supaya tidak ada pelanggaran lagi,” jelas politisi dari Partai Demokrat ini.
Pihaknya mengaku, memberikan toleransi waktu untuk pengurukan  selama satu hari. Sedangkan untuk pembangunan saluran air bisa dikerjakan sampai selesai.
“Kami pastikan Pemdes dan mitranya taat aturan,” pungkasnya. (rien)