SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora -Pengusaha Kafe dan Karaoke bebas mendirikan usaha di Kabupaten Blora , Jawa-Tengah. Pasalnya, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora belum mempunyai Peraturan Daerah (Perda) spesifik yang mengatur tentang usaha pendirian tempat karaoke tersebut.
Kepala Satpol PP Blora, Sri Handoko, melalui Kabid Penegakan Perda dan Perundang-undangan Daerah Lilik Ali Mahmudi, mengatakan, saat ini Blora belum mempunyai Perda yang jelas untuk mengatur Kafe dan Karaoke di Blora.Â
“Kerena belum ada Perdanya yang jelas. Jadi, bisa saja pengusaha dengan bebas mendirikan usaha karaokenya,” kata Lilik Ali Mahmudi kepada suarabanyuurip.com, Jum’at (28/8/2015).
Hanya saja, lanjut dia, perijinan harus dipenuhi untuk menghindari gejolak di masyarakat. “Baik ijin gangguan atau HO serta ijin bangunan usaha. Selain itu, pajak juga bisa masuk ke daerah,” jelasnya.
Ditambahkan, selama ini tindakan yang dilakukan oleh petugas hanya ketika ada gejolak yang terjadi di masyarakat, dan juga sebatas administrasi. “Kalau sudah kita tutup usahanya, mereka mau buka lagi ya terserah,” ujarnya.Â
Dia berharap, ada Perda khusus yang mengatur kafe dan karaoke. “Sehingga tidak ada gejolak di masyarakat,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Badan Legislasi DPRD Blora, Siswanto, membenarkan jika belum ada Perda yang mengatur tentang pendirian usaha kafe dan karaoke. “Selama ini , hanya sebatas penertiban pajak untuk daerah,” kata Siswanto
Pihaknya mengaku, jika saat ini masih belum ada pembahasan mengenai Perda tersebut. “Misalkan nanti ada pembahasan, paling tidak bisa menata dan mengatur keberadaan kafe dan karaoke,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, saat ini dari pendataan yang dilakukan Pemkab, ada sekitar 86 usaha tersebut. (Ams)