Blora Ngotot Ingin DBH Migas Blok Cepu

SuaraBanyuurip.comAhmad Sampurno

Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, ngotot ingin mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Blok Cepu. Saat ini pemkab sedang memperjuangkan revisi Undang-undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang di dalamnya mengatur  masalah tersebut.

Asisten 1 Bupati Blora, Riyanto, menuturkan, Blora saat ini belum merasakan DBH Migas Blok Cepu yang ada di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sebab aturan saat ini, daerah sekitar mulut sumur  yang mendapat DBH adalah daerah berada dalam satu provinsi.

“Kami saat ini masih mempurjuangkan revisi undang-undangnya,” ujarnya kepada suarabanyuurip.com.

Menurut dia, revisi UU 33 Tahun 2004 merupakan solusi agar Blora bisa mendapatkan DBH Migas Blok Cepu.

“Selama ini perjuangan kita belum membuahkan hasil karena terbentur regulasi itu,” pungkas Riyanto.
Sebagaimana diketahui, penghitungan DBH Blok Cepu sesuai UU No.33 Tahun 2004, didasarkan pada keberadaan mulut sumur produksi. Sumur produksi migas Blok Cepu berada di Bojonegoro.

Sehingga Bojonegoro dan kabupaten lain di Jatim yang jauh dari mulut sumur seperti Banyuwangi juga menerima DBH migas Blok Cepu. Sedangkan Blora yang berada dekat mulut sumur tak memperoleh sepeserpun.(ams)

Baca Juga :   Batas Waktu Sewa Lahan Pipa Blok Cepu Habis

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *