SuaraBanyuurip.com -Â Edy Purnomo
Tuban – Seorang kenek truck ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tuban, Jawa-Timur lantaran kedapatan menyimpan dua paket sabu-sabu (SS).
ZM (27), ditangkap petugas kepolisian usai membeli SS dari seseorang di Jalan Pahlawan, Tuban. Meski sempat mengelak, pemuda ini tak berkutik setelah petugas menemukan barang bukti dua paket berisi SS dengan berat 0,22 gram.
Informasi yang diterima Suarabanyuuri.com, untuk satu paket SS dihargai sekitar 500 ribu rupiah atau 1 juta rupiah untuk dua paket SS. Kepada wartawan tersangka mengaku bukan pemilik SS, dia hanya membawakan barang milik temannya yang berhasil kabur dari kejaran petugas.
“Itu bukan uang milik saya yang dibuat beli SS,†elak ZM di Mapolres Tuban, Senin (31/08/2015).
Pun demikian, dia mengaku sesekali ikut menggunakan SS. Selain itu, dari hasil tes urine diketahui tersangka memang positif menggunakan barang haram ini.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, menjelaskan, saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lain, sekaligus melakukan penyelidikan darimana barang ini didapatkan.
“Kita masih melakukan penyeledikan lebih lanjut,†terang Elis.
Karena terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika golongan I, Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun penjara. (edp)