Salahi Aturan Panwascam Bredeli APK

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di seputaran Jalan Protokol Cepu di bredeli paksa oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cepu, Kabupaten Blora, Jawa-Tengah. Pasalnya, APK tersebut tidak sesuai dengan aturan. Termasuk APK yang dipasang Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun juga dicopot.

Menurut Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cepu, Sumarno, menjelaskan, penertiban dilakukan sesuai dengan intruksi dari Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab). Selain itu, juga mengacu pada PKPU No 7 Tahun 2015, tentang masa kampanye Pilkada, dan juga mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbub) No. 273/664/ 2015, tentang Larangan Pemasangan APK.

“Yang diketahui, aturan tersebut mengatur tahapan kampanye dimulai Kamis 27 Agustus berakhir 5 Desember 2015 mendatang,” kata Sumarno kepada suarabanyuurip.com, Senin (31/8/2015).

Saat penertiban, kata dia, dua baliho APK yang dipasaang KPU juga diangkut. Karena, pemasangannya berada di Zona terlarang untuk pemasangan APK. Disepanjang jalan RSU hingga terminal adalah merupakan Zona terlarang untuk dipang APK.

“Untuk APK dari KPU kami amankan di Kantor Kecamatan Cepu,” jelasnya.

Baca Juga :   Kejaksaan Bebaskan Tersangka Curanmor Lewat Restorasi Justice 

Sumarno menjelaskan, tim sukses maupun Pasangan Calon (Paslon) dilarang mencetak, dan memasang APK. Karena, semua APK ditanggung KPU.

“Saat ini yang kita tertibkan adalah APK yang  bukan berasal dari KPU. Termasuk baliho yang terpasang di Posko pemenagan pun juga dibredel. Selama bukan berasal dari KPU,” tandasnya.

Dia menambahkan, dalam penertibannya yang dilakukan juga dibantu oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan PPK Kecamatan Cepu.

“Seluruh pelosok desa di Kecamatan Cepu akan kami tertibkan, dan Kita targetkan hari ini selesai.” Imbuhnya.

“Bukan hanya APK Paslon saja yang ditertibkan. Tapi, poster yang di paku di pohon juga kami tertibkan,” sambung Kasatpol PP Cepu, Dahlan Rosidi. (Ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *