SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Â Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa-Timur, terus mengembangkan penyelidikan kasus kerusuhan di dalam lokasi proyek engineering, procurement and constructions (EPC) 1, Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, di Kecamatan Gayam, pada Sabtu (01/08/2015) lalu.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, mengatakan, saat ini telah menetapkan dua orang pelaku kerusuhan sebagai tersangka.
“Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku lainnya,” kata Hendri kepada Suarabanyuurip.com melalui pesan pendek, Selasa (1/9/2015).
Dia mengungkapkan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Oleh sebab itu, kata Hendri, terus melakukan pengembangan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan saksi.
“Untuk dua tersangka sudah kami tahan di Polres sejak Kamis (13/08/2015) Â pekan lalu,” ungkapnya.
Dijelaskan, dua orang tersangka kasus tersebut adalah RA (19) karyawan PT Wifgasindo, asal Desa Sonorejo, Kecamatan Padangan, Bojonegoro, dan DS (36), karyawan PT Alhas, asal Desa Pulo Lor Kecamatan Kota, Kabupaten Jombang, Jawa-Timur.
“Kedua tersangka terancam Pasal 170 KUHP, yakni secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” jelasnya.
Saat kerusuhan terjadi sedikitnya ada 8.000 pekerja yang mengamuk di lokasi proyek EPC 1 yang dikerjakan oleh konsorsium PT Tripatra-Samsung, rekanan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), operator Blok Cepu.
“Sejumlah kendaraan rusak berat dan dibakar, serta fasilitas kantor yang hancur akibat lemparan batu dan benda lainnya,” pungkas Hendri. (Rien)