SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
‪Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa-Tengah, untuk mengajukan uji materi undang-undang (UU) 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu ke Mahkamah Konstitusi (MK).‬
‪Dukungan ini diungkapkan oleh Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Blora Siswanto.‬ Dia mengatakan, bentuk dukungan tersebut, akan diwujudkan dalam persetujuan anggaran. Jika pemkab mengajukan anggaran untuk keperluan uji materi.‬
‪â€Kami sepakat jika Pemkab dan DPRD menganggarkan biaya operasional untuk uji materi ke MK. Dana tersebut dianggarkan dalam APBD,†kata Ketua Banleg DPRD Blora, Siswanto kepada suarabanyuurip.‬com, Rabu (2/9/2015)
‪Menurutnya, UU 33 tahun 2004 sangat tidak adil bagi Blora. Kabupaten Blora yang nyata-nyata berada dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) minyak dan gas (Migas) Blok Cepu, ternyata tidak mendapatkan DBH Migas Blok Cepu.  Namun Kabupaten Bojonegoro yang juga berada di WKP Blok Cepu, mendapatkan DBH Migas ratusan Milyar.‬
‪â€Kabupaten Bojonegoro memang berhak mendapatkan DBH Blok Cepu karena pengeboran Migasnya berada di wilayah Bojonegoro,” terangnya.
Dia menilai, yang menjadi sangat tidak adil adalah Kabupaten, dan Kota lain di Provinsi Jawa-Timur juga mendapatkan DBH Migas Blok Cepu. Padahal, Kabupaten tersebut tidak berada dalam WKP dan bahkan jauh dari kawasan Blok Cepu.‬ ‪Kendati, Siswanto menyadari pembagian DBH Migas telah diatur dalam UU. Pemerintah pusat pun membagi DBH berdasarkan UU tersebut.
â€Karena itu UU-nya harus diubah,†tegasnya.
Ditambahkan, uji materi UU ke MK merupakan salah satu cara untuk bisa merubah UU selain cara lainya, yaitu revisi UU dilakukan oleh DPR RI.‬
â€Terkait anggaran harusnya Pemkab yang mengusulkan. Nanti kita bahas dan disetujui oleh DPRD,†jelasnya.‬
‪Senada diungkapkan, Ketua DPRD, Bambang Susilo. Dia menegaskan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan untuk kepentingan daerah, penganggaran dana dalam APBD untuk uji materi UU ke MK bisa dilakukan.‬
‪â€Boleh dianggarkan dalam APBD. Anggaran itu kan hampir sama seperti anggaran yang digunakan Bagian Hukum Pemkab ketika melayani gugatan ke pengadilan,†tandasnya. (Ams)