SuaraBanyuurip.com – Athok Moch Nur Rozaqy
Bojonegoro – Kuasa hukum perkumpulan tempat ibadat umat Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro, Jawa Timur, Muharsuko Wirono, dari kantor advokat MKGR Jawa Tengah berencana mengadukan Lurah Karangpacar, Kecamatan Bojonegoro, Sukisno, ke Bupati Bojonegoro, Suyoto. Â Sukisno dinilai tidak patuh terhadap Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Kami hanya ingin mendapatkan jawaban atas surat yang sudah kami sampaikan secara tertulis. Namun pihak Kelurahan tidak bersedia dan hanya memberikan jawaban secara lisan,” ungkap Muharsuko, saat melakukan jumpa pers bersama sejumlah awak media, Senin (7/9/2015).
Surat resmi tersebut telah dikirim ke Kelurahan Karangpacar yang disertai dengan bukti surat tertanggal 20 Agustus 2015 nomor 089/Sekr/BPKH/JT/VIII/2015Â berperihal permohonan kepada lurah untuk menjelaskan apakah Kelurahan Karangpacar pernah mengeluarkan surat keterangan yang diajukan oleh Yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro atau pihak lain.
Yakni, terkait pengurusan tanah dan bangunan seluas 2.372 meter persegi di Kelurahan Karangpacar yang semula tercatat dalam sertifikat hak guna bangunan No 619 atas nama Yayasan Harapan Sinar Bahagia.
“Peralihan hak tanah dan bangunan ini yang kami tanyakan, namun suratpun tidak dijawab. Kami datang tigakalipun tidak diberi jawaban,” kata Muharsoko.
Sebab dua nama yayasan itu sama. Namun yang satu yayasan, menggunakan akhiran dengan tambahan kata Bojonegoro.
Catatan Muharsoko, pada 8 Juni lalu pihaknya menanyakan kepemilihan Surat Hak Guna Bangunan atas tanah negara di jalan jaksa Agung Suprapto Kelurahan Karagpacar ke BPN. Oleh BPN, surat itu dijawab pada 19 juli dimana penerbitan surat itu sendiri berawal dari tahun 1989 dimana kepemilikan hak guna bangunan atas nama Israwati.
Pada tahun 1992 berdasarkan surat dari BPN berpindah tangan ke Yayasan Harapan Sinar Bahagia yang habis pada Tahun 2010. Saat itu pula terbit surat setelah dimohonkan oleh Widodo Rahmat atas nama Yayasan Sinar Bahagia Bojonegoro.
“Hari ini kami datang bertemu Lurah hanya disampaikan tidak dapat memberikan jawaban tertulis atas surat yang sudah kami sampaikan sebelumnya,” ujarnya.
Atas tindakan Lurah Karangpacar tersebut, Muharsoko menilai pihak Kelurahan mengabaikan haknya untuk mendapatkan informasi. “Apa sih susahnya menjawab tertulis. Kan tinggal nulis saja apa yang diketahuinya secara tertulis,” imbuhnya.
Atas tindakan lurah itu dinilai telah melanggar hak seseorang untuk memperoleh informasi publik seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Saya yakin Bupati Bojonegoro akan bijak dalam menerima surat aduan ini apabila lurah tetap bersikukuh atas sikapnya. Tapi jika tidak ada jawaban kita akan menempuh jalur hokum,†pungkas Muharsoko.
Sementara itu Luraha Karangpacar, Sukisno dikonfirmasi melalui ponselnya tidak aktif. suarabanyuurip.com kemudian melakukan konfimasi ke Camat Bojonegoro, Bagus Kumoro. Dia mengatakan, semua pihak punya hak untuk melakukan pelaporan.
“Kan dua yayasan ini sudah proses hukum, sehingga kecamatan maupun lurah tidak bisa mengeluarkan surat untuk keadilan kedua belah pihak. Kalau kami mengeluarkan surat, kan aneh sehingga menimbulkan tanda tanya, kami ada apa,” jawabnya.(roz)