SuaraBanyuurip.com -Â Edy Purnomo
Tuban – Aturan baru dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang jarang diketahui masyarakat saat ini adalah aturan Alat Peraga Kampanye (APK). Apabila selama ini APK disediakan sendiri oleh Pasangan Calon (Paslon) bersama Tim Sukses (Timses) nya, tetapi khusus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 ini semua disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing daerah.
“Semua Alat Peraga Kampanye, KPU yang menyediakan,†kata Ketua Komisioner KPU Tuban, Kasmuri kepada suarabanyuurip.com, Selasa (08/09/2015).
Selain APK dari masing-masing Paslon disediakan KPU Tuban, titik-titik pemasangan juga sudah ditentukan sejak dari sekarang. Dengan begitu masing-masing Paslon bersama Timses nya, tidak diperbolehkan melakukan pemasangan APK sendiri berupa baliho, spanduk, maupun umbul-umbul yang biasanya lazim dilakukan Paslon.
“Khusus untuk Baliho (ukuran 4×5 meter), ada lima titik yang sudah ditentukan bersama,†kata Kasmuri.
Kelima titik tersebut adalah simpang tiga Manunggal selatan, simpang tiga Manunggal utara, simpang empat Jalan Pemuda, Bundaran Patung Letda Sutjipto, dan juga kawasan Rest Area Tuban. Titik pemasangan baliho ditentukan setelah KPU menggelar rapat bersama Panwaskab Tuban, Paslon, Timses Paslon, dan juga unsur keamanan.
“Kita mencetakkan semua baliho Paslon dan memasangkannya berjajar, dan desain tetap berasal dari masing-masing Paslon,†jelas Kasmuri.
“Lokasi baliho akan dijaga ketat, supaya tidak ada pengrusakan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab,†lanjut Kasmuri.
Selain Baliho, disetiap kecamatan di Tuban juga akan dilakukan pemasangan 20 umbul-umbul dengan ukuran 1,5×15 meter untuk setiap Paslon. Pemasangan umbul-umbul akan dilakukan berdasarkan kesepakatan yang dilakukan masing-masing Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan masing-masing Timses di kecamatan.
Kemudian juga akan dilakukan pemasangan 2 spanduk dengan ukuran 1×7 meter tiap satu desa, dimana letak pemasangan didasarkan pada kesepakatan yang dilakukan antara Petugas Pemungutan Suara (PPS) dengan timses yang ada di desa.
Pun demikian, masing-masing Paslon masih diperbolehkan memberikan suvenir dengan nilai tidak lebih 25 ribu rupiah. Suvenir tersebut bisa berupa kaos, payung, ataupun aksesoris yang lain. (edp)