Kebijakan DBH SDA Setelah UU23/2014 Disahkan

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang No23 Tahun 20014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun kebijakan pembagian dana bagi hasil sumber daya alam (DBH SDA) masih mengacu Undang-undang No 33 Tahun 2004 jo Peraturan Pemerintah No55 Tahun 2015.

“Karena saat ini masih dalam masa transisi,” kata Kepala Sub Direktorat Dana Bagi Hasil Sumberdaya Alam Kementrian Keuangan, Anwar Syadat, kepada suarabanyuurip.com di Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Ada beberapa arah kebijakan DBH SDA Tahun 2016 mendatang.  Di antaranya adalah mempercepat penetapan alokasi DBH SDA melalui percepatan penyampaian data dari kementrian tekhnis, menetapkan alokasi secara tepat sesuai dengan rencana penerimaan berdasarkan potensi daerah penghasil.

Kemudian menyempurnakan sistem penganggaran dan pelaksanaan atas penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) yang dibagihasilkan ke daerah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan DBH SDA, mempercepat penyelesaian penghitungan PNBP SDA yang belum dibagihasilkan dan penyelesaian atau penyaluran kurang bayar DBH SDA.

“Terakhir untuk menegaskan sifat DBH SDA sebagai dana block grant bagi daerah misal DBH Migas sebesar 0,5 persen,” pungkasnya.(rien)

Baca Juga :   Minta Harga BBM Tak Dimainkan

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *