SuaraBanyuurip.com -Â Edy Purnomo
Tuban – Penyulingan minyak mentah di Desa Kaligede, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, dipastikan ilegal.
Penyulingan minyak mentah inilah yang diduga punya andil besar dalam kebakaran hebat yang menghanguskan beberapa rumah dan satu lokal bangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Kaligede beberapa waktu.
Sekretaris Badan Lingkungan Hidup (BLH) Tuban, Bambang Irawan, mengatakan, penyulingan minyak mentah tidak boleh dilakukan sembarangan. Terlebih tidak disertai ijin dan dilakukan di tengah pemukiman warga.
“Penyulingan minyak mentah tidak boleh dilakukan sembarangan,†kata Bambang Irawan, Rabu kemarin.
Bambang menjelaskan, aparat diminta menindak penyuling minyak mentah secara ilegal. Penyuling minyak mentah diduga telah menyalahi Pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Karena penyulingan dilakukan tidak disertai ijin, kita berharap aparat penegak hukum mau menggunakan pendekatan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup bukan dengan pendekatan KUHP,†kata Bambang Irawan.
Sangsi hukuman karena pelanggaran UU ini, kata Bambang, berupa kurungan penjara maksimal 3 tahun dan atau denda 1-3 Milyar rupiah. Terlebih dengan kerugian material yang ditimbulkan cukup besar akibat aktivitas ini.
Dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui ponselnya, Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Dharmawan, menjelaskan sampai saat ini petugas masih melakukan penyelidikan.
“Itu (kebakaran) masih dalam lidik,†kata Guruh.
Terkait penyulingan minyak mentah yang disinyalir banyak ditemukan di lingkungan setempat, Kapolres menjelaskan, Polres dan Pemkab Tuban sudah melakukan rapat koordinasi mengenai hal ini.
“Sebenarnya tiga minggu sebelum kejadian ini Polres dan Pemkab sudah bicarakan langkah penertiban,†kata Guruh.
Hanya saja belum ada solusi di rapat koordinasi tersebut. Alasannya, banyak pertimbangan yang harus mereka pikirkan.
“Belum ada (solusi), karena memang ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan. Seperti sosial dan juga urusan perut (mata pencaharian warga),†tandas Guruh. (edp)