SuaraBanyuurip.com -Â Ririn Wedia
Bojonegoro – Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, mendukung pemberlakuan Dodd Frank Act 1504 yang saat ini telah disahkan di Amerika Serikat. Hal ini dikarenakan, pasal ini mewajibkan perusahaan Migas dan tambang membuka data pembayaran.
Implementasi peraturan ini di AS akan sangat bermanfaat bagi masyarakat di Indonesia, karena perusahaan-perusahaan migas dan tambang yang terdaftar di Bursa AS yang sebagian besar juga beroperasi di Indonesia, diwajibkan melaporkan data pembayaran perusahaan.
“Bahkan, laporan pembayaran ini mencakup pembayaran ke pemerintah daerah, dan dinas terkait,” kata Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati Abdullah kepada Suarabanyuurip.com melalui siaran persnya yang dikirimkan melalui surat elektronik (surel) pada Senin (21/9/2015).
Dari 79 blok migas yang ada di Indonesia, sebagian dikelola oleh perusahaan-perusahaan besar yang namanya terdaftar di bursa Amerika Serikat. Sebut saja Petrochina yang mengeloka Blok Bangko, Jabung, Selat Panjang, Tuban, Kepala Burung dan Salawati; Exxonmobil di North Sumatera Block B.
TOTAL di Blok Mahakam, Sebuku, dan Tengah; Chevron di Blok Rokan, Siak, W. Pasir, Ganal, Selat Makassar dan Rapak; Conoco Phillips di Blok Grissik, South Jambi B, dan South Natuna B. Di samping itu, masih ada BP dan CNOOC.
Sedangkan untuk pertambangan sendiri ada Freeport, Newmont, dan Vale. Data pembayaran perusahaan ini yang diberikan ke pemerintah Indonesia juga mencakup detil komponen tiap pembayaran ke tiap dinas atau badan pemerintahan harus dimasukkan dalam pelaporan parent company masing-masing ke Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat.
“Pelaporan ini dapat dibandingkan dengan data yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia, apakah nilainya sama atau justru berbeda,” tandasnya.
Jika ada temuan-temuan yang berbeda, berarti menandakan ada celah dalam tata kelola penerimaan sektor esktraktif di Indonesia, baik yang mengarah pada tindak korupsi maupun penyelewengan lainnya. Dan ini perlu ditindaklajuti untuk optimalisasi kinerja penerimaan ke depannya†imbuhnya.
“Dengan cakupan yang luas, pemberlakuan pasal 1504 ini memungkinkan publik untuk melakukan evaluasi performa perusahaan dengan membandingkan kinerja perusahaan dengan karakter yang sama, namun beroperasi di daerah atau bahkan negara yang berbeda,” paparnya.
Dengan demikian, terlihat dengan jelas kesesuaian dan ketepatan pembayaran yang dilakukan oleh suatu perusahaan juga tarif pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah sebuah negara. Hal ini krusial mengingat ketepatan pembayaran menjadi faktor penentu penerimaan negara yang menjadi sumber pendanaan pembangunan nasional. (Rien)