SuaraBanyuurip.com -Â Edy Purnomo
Tuban – Seorang sopir pick up dengan Nopol K 1858 SE, ditangkap karena diduga mengangkut kayu gelondongan ilegal. Pelaku adalah SM (37), warga Desa Wonosari, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa-Timur. Pelaku ditangkap bersama dengan mobil yang dia pergunakan untuk mengangkut kayu hasil hutan.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Senin (21/09/2015), menjelaskan, petugas Kepolisian melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Parengan.
“Pelaku kemudian ditangkap di jalan hutan RPH Tinawun, BKPH Malo, KPH Parengan,” kata Elis kepada Suarabanyuurip.com.
Ketika ditangkap, pelaku tidak bisa berkutik. Lantaran dikendaraan yang dia bawa memuat 8 gelondong kayu hasil hutan. Semua tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Perkiraan kerugian yang diderita KPH Parengan mencapai Rp4 juta lebih.
Kepada Suarabanyuurip.com, SM mengaku, bekerja sehari-hari sebagai sopir pick up yang dipergunakan untuk jasa memuat barang. Terkait kayu ini, dia beralasan hanya diminta seseorang untuk mengambil kayu yang ada di tepi hutan.
Dia mengaku tidak mengetahui siapa pemilik kayu ini. Lantaran setelah dipanggil untuk datang di lokasi, mobil dia diberi muatan dan diminta untuk mengirimkan kesuatu tempat.
“Tempatnya itu yang saya tidak tahu, soalnya orangnya janji mau telpon lagi untuk memberikan alamat pengiriman,” kata SM.
“Saya dibayar Rp300 ribu untuk memuat ini,” lanjut SM. (edp)