SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Pasca diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2012, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Blora, Jawa-Tengah pendapatan pajak dari sektor rumah makan mulai berangsur membaik. Meskipun belum maksimal, karena masih ada sebagian pengusaha rumah makan yang masih bandel untuk membayarkan pajak atas usahanya.Â
“Lambat laun pendapatan pajak mulai ada peningkatan seiring kesadaran masyarakat untuk membayar pajak,” kata Kepala UPT Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (DPPKAD) wilayah Cepu, Arif Sustiyanto kepada suarabanyuurip.com beberapa waktu lalu. Â
Diungkapkan, masih perlu dilakukan upaya peningkatan pemahaman agar pengusaha bisa menyadari secara maksimal dalam membayar pajak atau ritribusi, karena saat ini masih ada sebagian pengusaha yang belum membayarkan pajak atas usaha yang dibukanya.
Dengan berbagai alasan, yaitu pendapatan yang masih minim lah, takut menaikkan harga makanan yang dijualnya, karena kuwatir pembeli akan beralih ke rumah makan lain yang tidak menaikkan harga dan lain sebagainya.
“Sebenarnya konsumen yang dikenai pajaknya, bukan penjual atau pengusahanya. Dalam hal ini pengusaha wajib memungutkan pajak dari konsumen, dan itu tidak akan mempengaruhi pendapatannya,” jelasnya.Â
Arif mencontohkan, ada salah satu rumah makan yang terletak di Desa Ngloram, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora sama sekali belum mau bayar pajak. Padahal rumah makan itu banyak konsumen, bahkan banyak pejabat yang singgah di warungnya.
“Omsetnya pun pasti juga besar, karena setiap hari warungnya terlihat tidak pernah sepi selalu dibanjiri pengunjung,” katanya.Â
Dia mengaku, pernah melakukan mediasi dengan pengusaha rumah makan tersebut, dan belum membuahkan hasil.
“Alasannya, bahwa usahanya itu adalah modalnya sendiri dan di rumahnya sendiri, buat apa bayar pajak,” imbuhnya. (ams)