Tambang Ilegal Semakin Marak

SuaraBanyuurip.com - Edy Purnomo

Tuban – Tambang ilegal diperkirakan semakin marak beberapa tahun kedepan, menyusul keberadaan Undang-undang No 23 Tahun 2014 dimana ijin pertambangan sekarang bukan lagi wewenang Pemerintah Daerah (Pemda), tetapi Pemerintah Provinsi (Pemprov).

“Karena perijinan tambang sekarang semakin sulit, selain itu pengawasan tambang juga menjadi wewenang dari Provinsi dengan adanya undang-undang ini,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Air Bawah Tanah di Dinas Pertambangan dan Energi Tuban, Jawa-Timur, Edi Sunarto kepada suarabanyuurip.com, Jumat (25/09/2015).

Pengusaha tambang, rata-rata tidak mau apabila uang yang mereka investasikan tidak berputar, karena menunggu proses perijinan yang lebih rumit. Banyak yang kemudian nekat beraktivitas meskipun belum mengantongi ijin resmi.

“Dengan begitu, pertambangan ilegal bisa jadi semakin subur, karena pengusaha rata-rata tidak mau apabila investasi mereka tidak jalan,” kata Edi.

Pertambangan ilegal akan menjadi semakin marak, lantaran pengawasan juga menjadi wewenang dari Pemprov Jatim. Khusus untuk pertambangan, Pemkab Tuban hanya sebatas melakukan kordinasi dengan Pemprov dan sekedar melayani pertanyaan dari masyarakat untuk mendapatkan perijinan.

Baca Juga :   Harga Tanah Sekitar Lapangan Cendana Capai Rp1 Juta per meter

Data dari Dinas Pertambangan dan Energi Tuban, saat ini total ada 95 Permohonan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sebelum adanya UU ini. Rinciannya adalah 13 Permohonan IUP Eksplorasi, 59 Permohonan IUP Operasi Produksi, dan 23 Permohonan IUP Operasi khusus pengolahan.

Selain itu juga ada 51 Surat Ijin Pertambangan (SIP) di Kabupaten Tuban yang masih berjalan. Hanya saja sebanyak 45 SIP sudah masuk batas akhir, sehingga yang mempunyai ijin sekarang tinggal 6 SIP.

“PAD Tuban dari sektor pertambangan juga akan menurun drastis, karena hampir 60 persen investasi yang masuk ke Tuban merupakan hasil dari pertambangan,” ungkap Edi. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *