SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bojonegoro, Jawa Timur, Soehadi Moelyono, menegaskan di dalam pengelolaan sumur tua telah terdapat ketentuan sendiri yakni Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Minelar (ESDM) No 1 Tahun 2008 tentang pengusahaan sumur tua.
“Di dalam ketentuan itu sudah jelas siapa yang mengelola, kalau tidak BUMD ya KUD,” tegas Soehadi kepada suarabanyuurip.com beberapa waktu lalu.
Dia mengaku tidak mengetahui dasar hukum dari paguyuban yang saat ini menaungi para penambang sumur tua. Karena paguyuban tersebut dibentuk oleh Pertamina EP untuk menggantikan dua koperasi unit desa (KUD) yang telah diputus kontraknya sejak Juli lalu.
“Tetapi yang jelas, harapan kami bagaimana kembali ketentuan itu,” tandas Soehadi.
Gagalnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro, PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) menjadi Kerjasama Operasi (KSO) di Lapangan Wonocolo merupakan hal yang biasa. Akan tetapi, apabila Pertamina EP memutuskan akan dikelola sendiri tetap harus mengutamakan masyarakat sekitar sumur tua.
“Harapannya itu tetap bermanfaat bagi masyarakat setempat dan bagaimana lingkungan sekitar diperhatikan,” tambahnya.
Dari hasil pengamatan Soehadi, sejak pengalihan ke paguyuban kondisi di sumur tua masih belum ada perkembangan berarti. Baik kesejahteraan penambang maupun kondisi lingkungan belum tertangani dengan baik. Karena itu diharapkan pengelolaan sumur tua dikembalikan berdasarkan Permen ESDM No 1 tahun 2008.
“Masyarakat bisa menilai sendiri bagaimana kondisi sumur tua saat ini, harapan kami ya tetap pada aturan yang sudah ada,” tutup Soehadi.(rien)