SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Blora, mengaku, banyak menerima laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Tentang hilangannya Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang merata disetiap Kecamatan tersebar di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Dari data sementara yang berhasil dikumpulkan KPU, terdapat sekira 50 APK berupa sepanduk yang hilang dari tempat pemasangan.
Divisi Kampanye KPU Blora, Hamdun, mengaku, banyak tim PPK dari sejumlah Kecamatan yang melapor pada KPU terkait hilangnya sejumlah APK tersebut. Sejauh ini, yang bisa dilakukan hanya menghimbau pada setiap PPK yang merasa kehilangan APK di daerah kawasannya untuk membuat berita acara kehilangan dan melapor ke Polsek.
“Apabila tidak bisa langsung ke KPU saja di teruskan ke Polres,†katanya Rabu (30/9/2015).
Dijelaskan, bahwa yang berhak mengganti APK adalah KPU. Sehingga apapun yang terjadi, pihak tim pemenangan Paslon dilarang untuk mengganti APK yang telah hilang.
“Memang ada ketentuan, KPU yang ganti. Dengan disesuaikan anggaran yang ada. Itupun hanya bisa dilakukan sekali penggantian†ujarnya.
Terkait pelaku penghilangan APK, itu bukan termasuk kategori pelanggaran pemilu, namun dugaan diambil orang untuk kebutuhan lain. Sehingga, masuknya keranah hukum pidana. Dengan tergolong pencurian murni.
APK yang telah terpasang, untuk baliho sejumlah 15 buah dan 393 spanduk. Untuk umbul-umbul yang belum terpasang berjumlah 13 buah setiap calon ditiap Kecamatan. Dengan rata-rata setiap paslon kehilangan 15 sepanduk,†jelasnya. (Ams)