SuaraBanyuurip.com -Â Edy Purnomo
Tuban – Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) merupakan bisnis yang murni diselenggarkan sendiri oleh Negara. Tetapi banyak anggapan yang muncul di tengah masyarakat kalau bisnis Migas dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun perusahaan swasta.
“Jadi banyak hal termasuk perijinan, Usaha Hulu Migas cenderung disamakan dengan bisnis-bisnis yang dikerjakan BUMN ataupun pihak swasta,” kata  Kelompok Kerja Formalitas, Didik Sasono Setiadi, di Lokakarya Media yang digelas SKK Migas di Semarang.
Didik menjabarkan, ada beberapa poin yang dilakukan dalam rangka Pengusahaan Sumber Daya Alam (SDA) oleh negara.
Pertama adalah Negara membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola SDA tertentu, tetapi kekayaan antara BUMN dengan Negara ini akan tetap dipisahkan.
Kedua yaitu dengan adanya swasta, dimana hal ini merupakan kegiatan penanaman modal, wajib membentuk Badan Usaha berupa PT, mengurus ijin lokasi untuk pengadaan tanah, dan seluruh Asset merupakan asset badan usaha itu sendiri dan dapat dijaminkan.
Langkah ketiga dan paling berbeda, adalah pengelolaan diselanggarakan sendiri oleh Negara karena strategis dan vital. Salah satunya adalah Usaha Hulu Migas.
“Migas masuk SDA yang diselenggarakan sendiri oleh Negara, karena Migas adalah SDA yang strategis dan vital,” kata Didik.
Penyelenggaran Migas dan langsung dikuasai Negara, dilakukan dengan cara membentuk badan yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah (SKK Migas). Â Kemudian badan bentukan pemerintah ini berhak menggandeng pihak ke III sebagai kontraktor Migas, serta tidak perlu membentuk PT dan melalui kegiatan penanaman modal.
“Yang paling penting adalah semua asset itu merupakan milik negara dan tidak dapat dijaminkan, dan perlu dicatat kalau semua pengadaan barang dan jasa dibawah kendali pemerintah,” kata Didik.
“Saya mengambil contoh, kalau ada operator yang menyalurkan program CSR itu bukan uang perusahaan tetatpi uang pemerintah,” lanjut Didik.
Saat ini, banyak yang tidak mengetahui kalau bisnis Usaha Hulu Migas dikerjakan langsung oleh negara dengan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) sebagai buruh yang dibayar oleh negara.
Ketidaktahuan inilah yang terkadang menjadikan stakeholder memberi perlakuan yang sama antara usaha Migas dengan badan usaha lain yang secara keuntungan masuk di kantong perusahaan. (edp)