Urus Perijinan Migas di Indonesia Ruwet

SuaraBanyuurip.com - Edy Purnomo

Tuban – Perijinan untuk usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) ternyata membutuhan proses panjang. Data dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), diperlukan 341 proses perijinan dari pusat sampai daerah.

“Ini merupakan salah satu kendala di usaha Hulu Migas di Indonesia. Ijin kita ruwet,” kata Kepala Kelompok Kerja Formalitas, Didik Sasono Setiadi, Jumat (02/09/2015).

Rinciannya, Perijinan Kegiatan Hulu Migas meliputi 69 jenis perijinan, 341 proses perijinan, lebih dari 5.000 ijin pertahun, lebih dari 600.000 lembar dokumen persyaratan, dan 17 instansi penerbit.

“Terkadang antara satu dengan yang lain saling tumpang tindih,” jelas Didik.

Ruwetnya ijin ini, menjadikan proses ijin Hulu Migas di Indonesia membutuhkan waktu panjang. Terlebih banyak pejabat pemerintahan yang tidak paham kalau Migas merupakan usaha Negara.

“Kita merasa perlu ijin Migas di Indonesia perlu direformasi dan di deregulasi, kami juga sudah melakukan banyak komunikasi dengan kementerian terkait supaya ijin ini bisa dirampingkan. Utamanya pada ijin-ijin yang saling tumpang tindih,” kata Didik.

Baca Juga :   Gudang Sulfur Dipersoalkan Warga

Didik membandingkan dengan Negara lain, contohnya adalah Malaysia dan Arab Saudi, ada lembaga tersendiri yang mengurus perijinan. Di dua Negara ini, investor dan perusahaan ketika masuk tinggal fokus dan melakukan pengeboran.

“Perbandingannya di Malaysia dan Arab Saudi, ketika perusahaan masuk tinggal konsentrasi nyari minyak saja,” tandasnya. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *