Pemkab Tutup Lokasi Penimbunan Minyak Ilegal

SuaraBanyuurip.com - Ahmad sampurno

Blora – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, memutuskan, untuk menutup lokasi penimbunan minyak mentah yang diduga illegal di Kelurahan Adirejo, Kecamtan Tunjungan. Hal itu, dilakukan menyusul adanya rapat terbuka dengan Bupati Blora beserta SKPD terkait.

“Hasil rapat yang dipimpin Bupati, gudang tempat penimbunan minyak mentah ilegal diputuskan untuk ditutup,” ujar Kepala Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Blora, Setyo Edy, melalui pesan singkat kepada suarabanyuurip.com, Sabtu (3/10/2015).

Seperti diketahui, belum lama ini Dinas ESDM Blora, menemukan gudang penimbunan minyak mentah yang disinyalir ilegal di wilayah Kelurahan Adirejo, Kecamtan Tunjungan.

Temuan itu diperoleh setelah dilakukannnya sidak oleh Dinas ESDM bersama aparat dari Satpol PP Blora. Minyak yang diduga diambil dari Wonosoco, Ngawen dan Blora itu diangkut menggunakan sepeda motor dan mobil yang sudah di modifikasi serta mobil tanki, selanjutnya baru dijual ke luar kota.

Gudang tersebut, hanya sebagai tempat penampungan sebelum dijual ke luar kota Blora. Ada indikasi Oknum aparat keamanan menjadi becking aktivitas illegal tersebut. Dikatakan illegal, karena sesuai dengan aturan berlaku, yang berhak mengelola hasil dari sumur minyak tua adalah Pertamina.

Baca Juga :   Desak Raperda Transparansi Migas Segera Disahkan

Saat berada dilokasi bersama tim, ditemukan banyak tanki-tanki besar yang tidak seperti pada umumnya. Kebanyakan tanki tersebut berasal dari luar kota. Sedangkan, gudang tersebut baru beroperasi sekitar 5-6 bulan yang lalu. (ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *