Masterplan Pembangunan Kawasan Sumur Tua

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bojonegoro Institute (BI) menilai, masalah penambangan minyak di sumur tua mulai dari ilegal mining yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan hutan, pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), blow out serta kecelakaan kerja bukan hanya kesalahan para penambang.

“Jika menengok ke belakang, meski lapangan minyak sumur tua sudah berpuluh-puluh tahun dieksploitasi, tetap saja kesejahteraan masyarakat di kawasan sumur tua ini masih memprihatinkan,” ujar Direktur Utama BI, Awe Syaiful Huda, kepada Suarabanyuurip.com di kantornya, Senin (5/10/2015).

Untuk mengatasi semua masalah tersebut, pihaknya menyampaikan, masterplan pembangunan kawasan sumur tua. Meliputi tiga isu utama antara lain ekonomi, lingkungan dan pariwisata.

Pada isu Ekonomi, meliputi pemberian upah yang layak kepada penambang. Baik pertamina maupun pihak yang digandeng seperti paguyuban juga harus ikut menumbuhkan sektor usaha ekonomi produktif masyarkat lokal.

Misalnya, dengan jalan mengoptimalkan dana tanggungjawab sosial atau CSR-nya untuk pembangunan infrastruktur penopang perekonomian warga, reklamasi atau perbaikan lingkungan pertambangan.

Baca Juga :   BUMD Bojonegoro Kembalikan Modal Rp11 Miliar

Pengelolaan CSR harus transparan dengan sasaran dan output yang jelas dan terukur. Mulai dari pembuatan perencanaan, pelaksanaan hingga  evaluasi musti transparan dan melibatkan partisipasi warga.

Lalu isu Lingkungan, meliputi pembinaan mengenai amdal, pengolahan limbah, keselamatan kerja para penambang dan lain-lain. Pembinaan disini jangan sampai terkesan hanya sifatnya menggugurkan kewajiban saja.

“Tapi intens dilakukan dengan melakukan dialog dan pendampingan kepada penambang,” tandasnya.

Untuk isu wisata, dalam jangka panjang. Kawasan sumur tua diharapkan jadi icon wisata pertambangan tradisional. Misalnya, dimulai dari pengenalan ke siswa atau pelajar. Tentunya untuk mewujudkannya butuh waktu, mulai harus ditata segi keamanan, lingkungan dan keramahan warga.

Sebagai suatu masterplan, maka kerangkanya harus benar-benar matang. Milestones atau periodenisasi capaian target project musti jelas. Misalnya memiliki target dalam kurun lima sampai sepuluh tahun. Begitu pun bentuk-bentuk kegiatan, program dan strateginya juga harus ada.

“Disamping itu, tidak kalah penting perlunya kesepahaman antar stakeholders atau kelompok kepentingan,” ujarnya.

Para pemangku kebijakan harus dapat meyakinkan kepada warga, khususnya para penambang bahwa langkah yang hendak diwujudkan merupakan demi kebaikan bersama dan demi masa depan yang lebih baik. Tentunya untuk menumbuhkan keyakinan, kesadaran (awareness) dan partisipasi masyarakat tidak cukup dengan hanya sekali dua kali dialog.

Baca Juga :   SKK Migas Sebut MCL Sangat Legalistic

“Masalahnya, kadang perusahaan maunya sasetan alias instan dan mengedepankan cara-cara represif,” tukasnya. (Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *