Setubuhi Adik Ipar Petani Ditangkap

SuaraBanyuurip.com - Edy Purnomo

Tuban – Seorang petani, KD (32), warga Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditangkap petugas Kepolisian, karena diduga menyetubuhi adik iparnya.

Informasi yang diterima Suarabanyuurip.com, korban yang tak lain adik ipar tersangka, masih berusia 14 tahun. Selama ini tinggal satu rumah bersama tersangka dan istrinya. Karena orang tua korban keduanya bekerja di Biak, Papua, sebagai pedagang makanan.

“Korban memang tinggal di rumah bersama kakak perempuannya yang tak lain adalah istri tersangka, sementara kedua orang tuanya bekerja di Biak, Papua,” kata Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Senin (05/10/2015).

Aib ini bermula pada pertengahan tahun 2015 lalu. Ketika kakak perempuan korban keluar rumah mengantar anak sekolah. Saat itulah tersangka beraksi dengan merayu korban disertai menyentuh organ sensitif milik korban.

“Awalnya korban menolak, tetapi tersangka terus menerus merayu dan akhirnya korban bisa disetubuhi,” kata Elis.

Persetubuhan tidak sampai disini. Setiap istri tersangka tidak di rumah, disitulah dia memanfaatkan kesempatan melampiaskan nafsu bejatnya. Bahkan pada bulan Juli 2015 kemarin, tersangka merekam adegan korban tengah mandi dan disimpan kedalam ponselnya.

Baca Juga :   Sempat Dibubarkan Polisi, Pemblokiran Kembali Dilanjutkan

Karena ingin mengakhiri kejadian ini, korban menyusul orangtuanya bekerja di Biak, Papua. Serta mulai menjalin hubungan serius dengan salah seorang pemuda yang terhitung masih satu desa dengannya.

“Tetapi kakak ipar mengancam korban akan menyebarkan video bugilnya, apabila korban tidak mau putus hubungan dengan kekasihnya dan kembali ke Tuban (rumah tersangka),” kata Elis.

Ketika mendapatkan ancaman ini, korban sempat panik dan mengalami sakit perut. Orang tua korban menanyakan penyebabnya dan putrinya mengakui pernah disetubuhi kakak iparnya beberapa kali.

“Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke UPPA Polres Tuban,” jelas Elis.

Ketika di Mapolres Tuban, tersangka, KD, mengakui telah merayu adik iparnya dan melakukan persetubuhan. Ingatan dia, kejadian tidak pantas sudah dia lakukan sekitar 13 kali.

“Sekitar 13 kali, Mas,” kata tersangka. (edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *