UU 23/2014 Sebabkan Rendahnya Serapan Anggaran

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Jawa Tengah, Sutikno Slamet, menuding Undang – undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi penyebab rendahnya serapan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Blora.

UU 23 tahun 2014 tersebut, membuat pemkab gamang untuk menyerap anggaran dari APBD. Selain itu, banyaknya anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), utamanya bantuan pertanian juga membuat pemerintah maju mundur dalam mengaplikasikan anggaran.

“Awalnya kita ragu untuk melaksanakan kegiatan karena adanya UU 23/2014. Setelah mendapat penjelasan di Gubernuran beberapa waktu lalu, sekarang kegiatan sudah berjalan,” katanya.

Dia mengklaim, sampai akhir September kemarin anggaran telah terserap 39% sampai 40%. Saat ini Pemkab lebih memfokuskan pada kegiatan pertanian.

“Terutama pada infrastruktur pertanian. Jalan usaha tani belum tersentuh,” tuturnya.

Disinggung terkait tudingan dari Legislatif, bahwa eksekutif cenderung meniru dan copy paste dari tahun sebelumnya. Dia mengaku, tidak memungkirinya. Hal itu dilakukan karena pada anggaran tahun lalu belum tersentuh.

Baca Juga :   Komisi C Akan Evaluasi Menyeluruh Pelayanan Kesehatan Bojonegoro

“Jadi menuntaskan program tahun lalu yang belum terserap atau tersentuh,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, menyoroti rendahnya serapan angaran tahun 2015 yang diketahui, Kabupaten Blora bertengger pada peringkat ke-34 se-Jawa Tengah dari 35 Kabupaten/Kota dalam penyerapan APBD. Dengan capaian serapan 32,25% per 31 Agustus tahun ini. (Ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *