SuaraBanyuurip.com -Â Edy Purnomo
Tuban – Pengelolaan gas buang (flare) di suatu lapangan produksi Minyak dan Gas Bumi (Migas) tampaknya menjadi kue cukup menarik bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk bisa ikut mengelola.
Tak terkecuali BUMD milik Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang ingin bisa ikut mengelola gas di Lapangan Mudi, Kecamatan Soko. Sehingga DPRD Tuban ikut mendatangi kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) beberapa hari lalu untuk membicarakan permasalahan ini.
Kepala Urusan Hubungan Media SKK Migas, Ryan B Wurjantoro, mengatakan, kalau SKK Migas sudah melakukan diskusi panel pada 16 Juni 2016 lalu, terkait pemanfaatan gas buang oleh BUMD. Diskusi ini melibatkan BUMD daerah penghasil, Ditjen Migas, Praktisi El-Nusa, Pertamina, dan SKK Migas sendiri.
“Hasil diskusi inilah yang dipergunakan sebagai rekomendasi ke Menteri ESDM,†kata Ryan B Wurjantoro, kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (10/10/2015).
Berikut hasil diskusi panel yang dihimpun Suarabanyuurip.com, tentang pemanfaatan gas buang oleh BUMD yang dilakukan SKK Migas dengan beberapa pihak yang berkompeten didalamnya.
Kesimpulan pertama, dalam operasi lapangan Migas timbul flare gas. Dalam konteks opersi Migas maka flare gas dapat diperlakukan sebagai gas bagian negara yang tunduk terhadap aturan Permen 03/2010 atau menjadi produk sampingan yang hasilnya diperlakukan sebagai pengurang biaya operas (PP 79 Pasal 14).
Dalam hal gas flare diperlakukan sebagai limbah maka liabilitas aspek lingkungan tetap menjadi tanggung jawab penghasil limbah tersebut. Dalam hal pemanfaatan dilakukan perhitungan komersialitas yang bersifat transparan dan memberikan kesempatan yang sama pada semua pihak.
Kesimpulan kedua, Buyer menghendaki kepastian suplai, namun karena sifat dan asal gas flare maka hal tersebut sulit terpenuhi. Kesimpulan ketiga, definisi gas flare harus diformulasikan, pemanfaatan lebih lanjut akan sangat tergantung pada definisi yang ditentukan dari awal.
Kesimpulan keempat, ada usulan gas flare diusulkan sebagai “limbah†sehinga pemanfaatannya tidak berdasarkan tingkat keekonomian lapangan dan merupakan bagian dari AMDAL. Pengelolaannya seperti pengelolaan limbah slug, biayanya merupakan bagian dari biaya operasi.
Kesimpulan kelima, telah tersedia teknologi dalam pemanfaatan gas flare yang dapat beroperasi sampai 0.2 Milion Standart Cubik Feet Per Day (MMSCFD) per unit. Kesimpulan terakhir atau keenam, perlu adanya peraturan sebagai payung hukum pemanfaatan gas flare yang dapat dilkasanakan secara cepat. (Edp)