Polisi Awasi Penggunaan Dana Desa Penghasil Migas

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, mengingatkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Mojodelik, dan Gayam, Kecamatan Gayam, untuk berhati-hati dalam pelaksanaan penggunaan anggaran baik secara fisik maupun administrasi.

“Saya sudah perintahkan kepada anggota di lapangan supaya mengawasi dan mengawal APBDes di wilayah Gayam, terutama desa penghasil migas,” tegas Kapolsek Gayam, AKP. Wiwin Rusli, saat dikonfirmasi suarabanyuurip.com, Rabu (9/11/2016).

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa. Karena, sesuai aturan yang baru, desa mendapatkan alokasi anggaran yang jumlahnya lebih besar dari desa non penghasil migas baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Desa.

“Kami berharap, pelaksanaan pembangunan di desa ring satu ini bisa melaksanakan sesuai APBDes. Jangan sampai dalam penyusunan anggaran tersebut ada penggelembungan dana, itu akan menjadi bumerang bagi kita,” tambah Wiwin.

Data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Bojonegoro, untuk Desa Mojodelik, mendapatkan ADD sebesar Rp1.638.108.400, sementara DD sebesar Rp633.055.600. Sedangkan Desa Gayam, untuk ADD mendapatkan sebesar Rp1.638.052.900, dan DD sebesarRp638.052.900.(rien)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *