SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Rendahnya penyerapan anggaran oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, karena Undang – undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dianggap hanya sebagai alibi semata. UU 23/2014 tersebut tidak hanya berimplikasi di wilayah Kabupaten Blora saja. Tetapi juga berlaku di daerah se Indonesia.
Menurut Siswanto, anggota Komisi A DPRD Blora, yang terdampak berlakunya UU 23/2014 tidak hanya Blora saja, juga daerah se Indonesia.
“Emang yang kena implikasi UU 23/2014, Blora saja? Kok dianggap sebagai penyebab rendahnya penyerapan anggaran,” tuturnya.
Dia menuding, justru sebaliknya birokrasi Blora yang lamban menjadi penyebab utama rendahnya penyerapan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Ya pada dasarnya Birokrasi kita Lamban,” tegasnya.
Dia menambahkan, tetap harus ada reward and punishmant dalam hal penyerapan anggaran. Dengan adanya kabar akan adanya kenaikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) PNS Blora.
“Kita dengar TPP PNS Kabupaten Blora naik 300 persen mulai Januari 2016,” ujarnya.
Misal eselon 4 atau setara Kasi di kecamatan, lanjut dia, gaji pokok, tunjangan dan lain-lain total Rp3,1 juta dan TPP Rp900.000. “Maka  akan naik Rp900.000 x 3 = Rp2,7 juta. Dibulatkan jadi Rp3 juta,” kata dia.
Sehingga, total gaji sebulan Rp6,1 juta. Dengan rincian Rp3,1 juta + Rp3 juta = Rp6,1 juta perbulan, Itu msh tambah gaji ke-14,” tuturnya.
Maka, menurutnya, harus ada reward and punishmant terhadap pegawai yang rajin dan yang lamban. “Harus fokus melayani rakyat dan pencairan anggaran,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Jawa Tengah, Sutikno Slamet, menuding Undang – undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi penyebab rendahnya serapan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Blora. (Ams)