SuaraBanyuurip.com -Â Edy Purnomo
Tuban – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), masih menunggu turunnya rekomendasi dari Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pemanfaatan gas buang oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Termasuk keinginan dari DPRD Tuban supaya BUMD milik Tuban bisa mengelola gas buang di Lapangan Mudi, Kecamatan Soko, Tuban, Jawa Timur.
“Kita masih menunggu keputusan dari ESDM terkait rekomendasi yang kita berikan setelah melakukan diskusi panel terkait pemanfaatan gas buang oleh BUMD,†jelas Kepala Urusan Hubungan Media SKK Migas, Ryan B Wurjantoro, kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (10/10/2015).
Catatan Suarabanyuurip.com, ada 4 rekomendasi yang diberikan SKK Migas ke Menteri ESDM. Berikut isi rekomendasi yang diterima Suarabanyuurip.com :
Rekomendasi pertama, memperhatikan sifat dan penanganan gas suar bakar (flare gas) yang berbeda dengan gas konvensional, perlu dibuat suatu payung hukum uang akan menjadi rujukan dalam proises monetisasi gas suar bakar tersebut.
Rekomendasi kedua, prioritas pemanfaatan gas suar bakar dapat dikecualikan dari ketentuan prioritas pemanfaatan gas bumi konvensional, seperti yang terdapat pada Permen ESDM No 3 Tahun 2010 tetapi akan tetap mengutamakan kepentingan dalam negeri.
Rekomendasi ketiga, mempertimbangkan profil penjualan gas suar bakar yang as is (apa adanya) maka diharapkan proses alokasi gas suar bakar dapat diterapkan oleh SKK Migas dan dilaporkan MESDM.
Rekomendasi keempat dan terakhir, harga jual gas suar bakar ditetapkan oleh MESDM dengan memperhatikan keekonomian produsen dan juga pembeli. (Edp)