SuaraBanyuurip.com – Edy Purnomo
Tuban – Dua warga ditangkap tengah asyik berjudi jenis glundungan di pinggir jalan Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Penjudi tersebut adalah Suparno (62), warga Desa Tingkis, yang bertindak sebagai Bandar, dan Edi Mulyodiadi (41), penombok yang tak lain warga Desa Ngrojo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
“Keduanya ditangkap ketika judi di pinggir jalan,” jelas Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, di Mapolres Tuban, Senin (12/10/2015).
Elis mengatakan, sebenarnya penjudi di tempat kejadian perkara cukup banyak. Hanya saja yang lain berhasil lolos dari sergapan petugas dengan jumlah yang lebih sedikit.
“Yang lain masih buron,” kata Elis.
Selain dua penjudi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu papan glundungan, dua bola, satu bleberan penombok, satu kantong, dan uang tunai sebesar Rp1.262.000.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Elis. (edp)