SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Berkembangnya industri minyak dan gas bumi (Migas) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur berdampak pada peningkatan kegiatan perekenomian.
Hal ini membuat Pemkab Bojonegoro terus mengoptimalkan pemungutan pajak daerah khususnya Hotel, Penginapan, Restoran, Hiburan, Reklame dan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
“Kami akan terus mengoptimalkan pemungutannya,” ujar Bupati Bojonegoro, Suyoto, saat membacakan jawaban atas pemandangan umum fraksi dalam rangka pembahsan R-APBD 2016 di ruang paripurna setempat.
Pihaknya sudah mempersiapkan kegiatan pemeriksaan Pajak atas 1 tahun masa pajak sebelumnya. Karena, mekanisme pembayaran pajak beberapa jenis pajak mempergunakan “Self Assesmentâ€.
“Sehingga apabila ada kebocoran pelaporan tingkat penyelenggaraan jasa, maka kekurangan tersebut akan kami perhitungkan dan kami tagihkan dengan mekanisme pajak daerah kurang bayar,” ujarnya.
Khusus untuk pengendalian pajak mineral bukan logam, dan batuan dari kegiatan penambangan illegal pasir sungai Bengawan Solo menjadi tanggung jawab bersama untuk dihentikan.
“Bagaimanapun pemkab tidak memungut pajak mineral bukan logam dari kegiatan penambangan illegal dengan menggunakan mesin mekanik,” tandasnya
Apalagi telah diketahui bahwa kerusakan lingkungan baik itu dibantaran sungai Bengawan Solo dan bentuk dasar sungai sudah parah sehingga perlu diadakan tindakan tegas terhadap kegiatan penambangan pasir dari Sungai Bengawan Solo yang menggunakan mesin mekanik. (rien)