Polisi Pastikan Tiga Orang Meninggal Dunia

SuaraBanyuurip.comAthok Moch Nur Rozaqy

Bojonegoro – Sempat simpang siur, akhirnya Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, memastikan jumlah korban meninggal dalam kecelakaan Elf versus kereta api barang di Jalan KH Rosyid tepatnya di perlintasan kereta api di Kelurahan Jetak, Kecamatan Bojonegoro, Kamis (18/10/2015) sekira pukul 11.30 WIB, sejumlah tiga orang.  Sedangkan korban luka-luka sebanyak 13 orang.

Ke tiga korban meninggal adalah Suprayitno, warga Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah; Ali Nur hidayat, Warga Batokan, Kecamatan Kasiman, dan Muhaammad Hamdan, warga Desa Beged, Kecamatan Gayam. Dari ketiga korban meninggal, satu di antaranya adalah guru di SMPN 1 Padangan.

Sementara 13 korban yang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Wahyu Tutuko yakni Robiayul Adawiyah (10) pelajar dusun Banjar Desa Batokan Kasiman, Fadholi (49), Khoirudin (9), Wijiyanto (54), Abdul Rozak Maksun (3), Muktasam (40), Alfi Afifatul Rohmah (3), Ruly Maklufah (39), Siti Rusiyawati (36) Sania Anadel Fadilah (12), Danis 11 bulan, M Fuflih (36), Warga Cepu Blora Dan Siti Sulinawati asal Batokan, Kasiman. Sementara, sopir Ali Parsin juga selamat.

Baca Juga :   Tipikor Polda Jateng Mintai Keterangan 16 Orang

Mereka adalah rombongan jamaah tarekat Sadziliyah yang akan mengikuti pengajian (haul) di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tulungagung. Rombongan berasal dari Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.

Rombongan berangkat dari Kasiman sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, sampai di perlintasan kereta api, mobil Elf bernopol S 7536 AA dihantam kereta api barang bernopol NO 2713.
Diduga sirine tanda kereta di perlintasan tak berfungsi dan pintu terlambat menutup. Sehingga mobil elf berwarna kuning itu tetap melaju dari arah utara.

Namun saat bersamaan, melaju kereta api barang dari arah timur. Tabrakan pun tak terhindarkan. Mobil rombongan pengajian terguling dan terseret sejauh sekira tiga meter.

Kepala Satuan Lantas Polres Bojonegoro, AKP Anggi Saputra mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa saksi penjaga palang pintu, Lilik Purwanto (39). Warga Gang Useng, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro ini diperiksa karena sesuai dengan keterangan saksi mata di lokasi kejadian penutupan palang pintu terlambat dilakukan.

“Tapi kita belum bisa menyimpulkan. Semua masih didalami,” tegas Anggi.

Baca Juga :   33 Anak Tuban Alami Kejahatan Seksual di 2017

Namun begitu, jika petugas terbukti lalai harusnya dapat diproses sesuai aturan hokum mesikipun dia dilindungi atas UU Kereta Api.(roz)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *