SuaraBanyuurip.com -Â Totok Martono
Lamongan – Bupati Lamongan dan Pimpinan DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur melakukan penandatanganan bersama nota kesepakatan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2016 dan prioritas plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2016, di ruang rapat paripurna Gedung DPRD setempat, Selasa (20/10/2015).
Setelah sebelumnya melalui surat Bupati Lamongan tanggal 7 Oktober 2015 Nomor 045.2/822/413.202/2015 telah disampaikan Penyampaian Dokumen Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016. Dan pada 19 Oktober telah dilakukan Rapat Badan Anggaran Internal untuk validasi hasil pembahasan Rapat Banggar baik internal maupun bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dari rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2016 ditetapkan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2016 diproyeksikan sebesar Rp2.136.540.510.554,42. Belanja Daerah diproyeksikan Rp2.141.940.510.554,42 sehingga diproyeksikan akan terjadi deficit sebesar Rp5.400.000.000.
Sedangkan penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebsar Rp32.500.000.000 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp27.100.000.000 sehingga pembiayaan netto dapat menutup deficit dan pada akhirnya SiLPA tahun berkenaan adalah Nol.
Ketua DPRD Kaharudin melalui juru bicaranya, Mutoyo, menyampaikan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) Â dengan Tim Anggaran.
“Banggar meminta Pemerintah Daerah melakukan optimalisasi beberapa obyek pajak dan retribusi daerah diantaranya pajak Warung dan Restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Galian C, Retribusi Parkir, dan Retribusi di Pasar Ikan,” ungkap Mutoyo.
“Dibidang pendidikan agar Pemerintah Daerah menertibkan sekolah negeri yang kerap melakukan pungutan atau iuran sekolah di luar ketentuan yang berlaku serta memberikan perhatian kepada sekolah berkebutuhan khusus (SDLB/SLTPLB),†lanjutnya.
Hasil pembahasan Banggar dan TAPD juga meminta agar pembangunan infrastruktur memperhatikan skala prioritas, kualitas, asas keadilan maupun pemerataan dan memberikan beberapa penekanan pada SKPD yang membawahi urusan Pekerjaan Umum.
Terhadap pemberlakuan Keputusan Bupati tentang Zona Nilai Pasar Tanah (ZNPT) Banggar juga meminta agar Pemerintah Daerah melakukan kajian hukum dan pertimbangan penerapannya dengan hati-hati dan tepat, karena cukup memberatkan masyarakat.
Banggar juga berharap agar Pemerintah Daerah memprioritaskan pembangunan Pendopo Kecamatan Solokuro yang kondisinya saat ini kurang layak untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.
Juga memandang perlu menaikkan gaji Kepala Desa (Kades) sesuai dengan UMK. Tak hanya itu, Banggar juga mengusulkan agar Pemerintah Daerah meningkatkan Tunjangan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. (tok)