Dinas ESDM Sidak Tambang Marmer Ilegal

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Bojonegoro) Bojonegoro, Jawa Timur, menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya kegiatan pertambangan marmer yang diduga illegal di Desa Jari, Kecamatan Gondang.

“Kita telah melakukan pengecekan lapangan,” kata Kepala Dinas ESDM, Agus Suprianto kepada suarabanyuurip.com, Selasa (20/10).

Dari hasil sidak di lapangan, lokasi pertambangan berada di sekitar perbukitan “Selo Gajah”. Di lokasi ini Dinas ESDM menemukan adanya pertambangan illegal.

Lokasi pertambangan itu dulunya pernah mendapatkan Surat Izin Pertambangan Daerah (SPID), namun perizinan tersebut telah kadaluarsa dan belum diperpanjang.

Status tanah awalnya milik Perhutani, kemudian dibeli oleh Gofar Ismail, warga Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dengan kompensasi membelikan tanah pengganti yang setara di Kabupaten Tulungagung.

“Namun sejak dibeli hingga sekarang, yang bersangkutan memastikan belum pernah memanfaatkan sama sekali lahan tersebut,” ujar Agus.

Selama ini pertambangan liar dilakukan oleh pihak lain tanpa seizin pemilik tanah dan disertai izin kegiatan pertambangan resmi (IUP).

Pemerintah Desa Jari telah berkoordinasi dengan Muspika Gondang dan mengeluarkan surat penutupan kegiatan tambang, sehingga pada saat tim ESDM datang ke lokasi sudah tidak ditemukan lagi aktivitas pertambangan dimaksud.

Baca Juga :   Serobot Tanah Warga, Proyek Rp28 M Dihentikan

Namun begitu, Dinas ESDM tetap merekomendasikan agar sebelum ada IUP kegiatan pertambangan harus berhenti. Apabila dikemudian hari terjadi lagi kegiatan (eksploitasi) tambang illegal, maka Pemerintah Desa bersama Muspika Gondang untuk segera melaporkan kepada Dinas ESDM agar dapat diambil tindakan.

“Rekomendasi selanjutnya, Pemdes bersama Muspika harus memastikan ke KPH Perhutani bahwa status tanah tersebut tidak masuk dalam wilayah lahan Perhutani,” tandasnya.

Namun apabila status tanah sudah pasti kepemilikannya dan yang bersangkutan ingin melanjutkan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut, agar segera mengurus perijinan terlebih dahulu kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur.

“Kami akan terus melakukan pengawasan,” tandas Agus. (rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *