Kejari Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Holcim

SuaraBanyuurip.com - Edy Purnomo

Tuban – Kasus korupsi uang kompensasi dari PT Holcim Indonesia, Tbk, atas penggunaan akses jalan Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur terus bergulir.

Setelah menjerat Kepala Desa (Kades) Sawir, Nur Indayani, dan menetapkan sebagai tersangka. Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, juga menetapkan tersengka baru atas dugaan korupsi uang kompensasi dengan nilai sekira 1,3 Miliar rupiah tersebut.

“Kita menetapkan tersangka baru dengan inisial SQ, 36 tahun,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tuban, Widiyanto Nugroho, di kantornya, Selasa (20/10/2015).

Dijelaskan, penetapan SQ, yang juga perangkat desa Sawir ini, sebagai tersangka baru setelah petugas memeriksa saksi-saksi. Bahkan SQ ternyata pernah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali.

“Jadi setelah pemeriksaan saksi-saksi, mengarah satu orang tersangka lagi yaitu SQ ini,” lanjut Widiyanto.

“Kita optimis bulan November kasus ini bisa naik ke persidangan,” lanjut Widiyanto.

Kasus dugaan korupsi ini diketahui sudah bergulir sejak bulan Februari 2015 lalu berdasarkan laporan dari salah satu warga. Korupsi yang dimaksud adalah penggunaan sebagian uang kompensasi senilai 1,3 Miliar rupiah dari PT Holcim yang memanfaatkan jalan akses desa setempat. Dari total tersebut, kerugian yang diderita negara diperkirakan senilai 500 juta rupiah.

Baca Juga :   Si Jago Merah Hanguskan Rumah Mbah Yadi

Ketika melakukan penggeledahan Balai Desa Sawir, petugas menyita 49 item barang bukti. Meliputi dokumen penting, stempel, komputer, laptop, dan uang tunai sebesar 200 juta rupiah. (Edp)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *