Tolak RUU Pengampunan Pajak Perusahaan Tambang

SuaraBanyuurip.com - Ririn Wedia

Bojonegoro – Rencana pemerintah  mengeluarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional yang akan memberikan pengampunan bagi Wajib Pajak Badan/Perusahaan termasuk perusahaan pertambangan ditentang oleh beberapa pihak.

“Melihat praktik kejahatan perpajakan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan, sangat tidak adil jika mereka diberikan pengampunan,” kata Rachmi Hertanti, Peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ), kepada Suarabanyuurip.com melalui Email beberapa waktu lalu.

Adanya wacana pemerintah untuk memberikan pengampunan pajak dan kejahatan keuangan lainnya bagi perusahaan tambang akan semakin melanggengkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) korporasi tambang di Indonesia.

Tindakan pengemplangan pajak, transaksi keuangan ilegal oleh perusahaan pertambangan akan semakin menambah panjang daftar aksi kejahatannya yang selama ini telah melakukan pengrusakan lingkungan dan kekerasan terhadap aktivis anti-tambang dan HAM.

“Maka pengampunan pajak bukanlah solusi tepat,” tegasnya.

Penolakan juga disampikan oleh Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation (CITA), bahwa pengampunan pajak bukan solusi terbaik saat ini untuk memperbaiki penerimaan pajak dan menarik aset WNI di luar negeri.

Baca Juga :   Resesi Global dan Inflasi Sebabkan ICP Mei 2023 Turun Jadi US$70,12 Per Barel

Seharusnya pemerintah lebih fokus kepada aspek penegakan hukum dengan menindak tegas perusahaan pertambangan yang tidak memiliki NPWP dan tidak membayar pajak.

“Ini bisa mendorong penerimaan negara. Selain itu, perbaikan regulasi, sistem administrasi perpajakan dan kelembagaan harus segera dilakukan,” tegasnya.

Saat ini, KPK menemukan masih banyak perusahaan pertambangan di Indonesia yang tidak patuh dalam pembayaran pajak. Misalnya saja, dari data hasil Koordinasi dan Supervisi KPK dengan Kementerian ESDM dan instansi terkait, dari 7.834 perusahaan yang di data oleh Direktorat Jenderal Pajak, sebesar 24%  tidak memiliki NPWP, serta sekitar 35% yang tidak melaporkan SPT. (Rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *