Masyarakat Jatim dapat Keringanan Pajak

SuaraBanyuurip.comWinarto

Bojonegoro – Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya Bojonegoro. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Perhubungan kembali memberikan keringanan dan insentif pajak daerah kendaraan bermotor untuk rakyat Jawa Timur 2015.

Masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor tidak akan dikenakan denda alias dihapus. Keringanan dan insentif ini berlaku selama tiga bulan mulai 1 Oktober – 23 Desember 2015.

“Ini akan sangat membantu masyarakat,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Iskandar.

Kebijakan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran  Kepala Dinas Perhubungan Jatim Nomor : 970/33161/120.22/2015 Tanggal 29 September 2015  perihal pemberian keringanan dan insentif pajak daerah untuk rakyat Jawa Timur tahun 2015.

Adapun isi surat tersebut meliputi pembebasan pokok dan sanksi adminstrasi berupa kenaikan atau bunga bea balik nama kendaraan bermotor ( BBN -KB)  atau penyerahan kedua dan seterusnya ( BBN II )untuk kendaraan umum plat kuning dan kendaraan bermotor roda dua dan tiga.

Selain itu dalam isi surat itu juga disebutkan, pembebasan sanksi administrasi berupa kenaikan atau bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dan empat atau lebih.

Baca Juga :   Jumlah Penumpang di Terminal Blora Turun 30%

“Kami menghimbau kepada masyarakat Bojonegoro untuk memanfaatkan sebaik mungkin dan membantu menyebarluaskan informasi ini,” Pungkas Iskandar. (win)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *