SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Dinas Perhubungan Pariwisata Kebudayaan Komunikasi dan Informatika (DPPKKI), Blora, Jawa Tengah mulai melakukan inventarisasi benda-benda yang disinyalir sebagai Cagar Budaya. Pendataan dilakukan dengan mendatangi keberadaan benda-benda tersebut dimasing-masing lokasi yang tersebar di sejumlah Kecamatan.
“Kami melakukan inventarisasi Cagar Budaya, dan ada ratusan Cagar Budaya yang ada di Blora ini,” ujar Kepala DPPKKI Blora, Slamet Pamuji melalui Kepala Bidang Kebudayaan, Suntoyo kepada suarabanyuurip.com.
Yoyok, sapaan akrab Suntoyo, menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan bahwa Cagar Budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda, struktur, bangunan, situs, kawasan.
Kriteria itu diatur pada pasal 5 UU Cagar Budaya. Diantaranya berusia 50 tahun atau lebih, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Dia menambahkan, benda-benda yang memenuhi kriteria Cagar Budaya tersebut akan didaftarkan ke pemerintah pusat. Setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan pendaftaran terhadap benda, bangunan, struktur, dan lokasi sebagai Cagar Budaya, meskipun tidak memiliki atau menguasainya.
Pemerintah Kabupaten atau kota melaksanakan pendaftaran Cagar Budaya yang dikuasai oleh negara atau yang tidak diketahui pemiliknya sesuai dengan tingkat kewenangannya. Benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya dengan keputusan Menteri atau Gubernur.
Setelah memperoleh rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya sesuai dengan tingkatannya. Berdasarkan data inventarisasi yang pernah dilakukan DPPKKI Blora 2013, situs, benda dan kawasan Cagar Budaya di Blora.
“Antara lain, Stasiun Cepu, Makam Sunan Pojok, Pegadaian Cepu, Eks Stasiun Blora. Kemudian akan didaftarkan melalui DPPKKI,” katanya.
Selain itu, ada juga Cagar Budaya bukan milik pemerintah, seperti Loji Klunthung dan Gedung Soos Ssasono Suko yang berada di Cepu milik Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Migas Cepu.
“Cagar budaya kan tidak harus dikuasai Pemerintah, bisa lembaga bisa perorangan yang penting terjaga keberadaannya,†pungkas dia. (Ams)