SuaraBanyuurip.com -Â Edy Purnomo
Tuban – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tuban, Jawa Timur mengamankan sedikitnya 3.549 butir pil karnopen dalam kurun waktu satu bulan ini. Selain ribuan pil karnopen, petugas juga mengamankan uang sekitar 7.323.000 rupiah. Hasil penjualan dari pil daftar G.
“Ini merupakan tangkapan dari tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada bulan Oktober ini,†kata Kasat Reskoba, AKP Budi Friyanto, kepada Suarabanyuurip.com, Jumat (23/10/2015).
Penangkapan pertama pada tanggal 2 Oktober 2015 lalu, petugas mengamankan IM Â (33), warga Desa Tasikharjo Kecamatan Jenu dan ES (34) warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban. Dari dua pelaku ini, petugas mengamankan 654 butir pil karnopen dan uang senilai 1.360.000 rupiah.
Penangkapan kedua dilakukan pada 20 Oktober 2015, dengan pelaku yang diamankan AA (30) warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban. Dari pelaku, diamankan 345 butir pil karnopen dengan uang tunai senilai 231.000 rupiah.
Penangkapan kedua dilakukan pada 22 Oktober lalu, dengan tersangka adalah H (28), warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Dari pelaku diamankan sekira 2.550 butir pil karnopen dengan uang tunai senilai 5.732.000 rupiah.
“Para pelaku ini beda jaringan, yang selama ini beroperasi di wilayah Kabupaten Tuban,†kata Budi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 197 Subs 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. (Edp)