Pertanyakan ‘Kesaktian’ Perda Konten Lokal

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Dimenangkannya tujuh perusahaan besar dari luar daerah dalam tender pekerjaan di Lapangan Banyuurip, Blok Cepu, memantik reaksi kontraktor lokal Bojonegoro, Jawa Timur. Mereka pun mempertanyakan ‘kesaktian’ Peraturan Daerah (Perda) No23/2011 tentang Konten Lokal yang seharusnya dapat mengutamakan perusahaan lokal. 

“Kalau kondisinya seperti ini, Perdanya laku atau tidak?,” kata Ketua Forum Komunikasi Kontraktor Lokal Bersatu (FKKL-B), Pujiono saat melakukan pertemuan dengan EMCL, SKK Migas, Pemkab Bojonegoro di Pendapa Malwopati, Kamis (22/10/2015) lalu.

Ke tujuh kontraktor pemenang tender pekerjaan pasa masa produksi Banyuurip itu adalah PT DASP,  PT Spektra Solusindo, PT Indo Cater, PT SNP, PT Depriwangga OM, dan PT PPLI. Bahkan, kontraktor ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) tersebut berasal dari luar daerah Bojonegoro. 

“Kami ingin tahu, apakah EMCL sudah memberi penjelasan kepada kontraktornya untuk melibatkan lokal,” tanya Pujiono pada pertemuan tersebut.

Sebab pihaknya melihat ketujuh kontraktor tersebut belum secara maksimal menyerap tenaga kerja lokal maupun pengusaha lokal dalam pengadaan barang dan jasa.

“Ini menjadi pertanyaan besar, karena di Bojonegoro terdapat Perda Konten Lokal yang di dalamnya mendorong supaya masyarakat Bojonegoro ikut terlibat proyek Blok Cepu,” tegas mantan Kepala Desa Gayam itu.

Sementara itu, Vice President Public and Government Affairs ExxonMobil Indonesia, Erwin Maryoto, menegaskan, selama ini telah mengupayakan untuk mengingatkan kontraktor EMCL dalam pelibatan lokal.

“Bahkan, di dalam kontrak kerja kami menyebutkan hal itu. Namun, belum berani mewajibkan karena bisa membuat ketidakefisien sebuah pekerjaan,” pungkasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *