Eksekutif Diminta Segera Mengajukan Perda Migas

SuaraBanyuurip.com - Ahmad Sampurno

Blora – Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Blora, minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah untuk segera mengajukan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang selama ini belum dimiliki.

Anggota Komisi A DPRD Blora, Siswanto, mengatakan, hingga saat ini Blora belum memiliki Perda yang mengatur tentang Migas. Padahal, kegiatan hulu Migas di Blora sudah sedemikian pesat. Tentunya sangat mengkhawatirkan jika tidak segera diterbitkan Perda.

“Semisal terjadinya pelanggaran ketenagakerjaan maupun dampak lingkungan. Jadi Blora harus segera buat Perda Migas,” kata Siswanto kepada suarabanyuurip.com beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, penerbitan Perda Migas sangat dibutuhkan dan penting bagi Blora, karena banyak manfaatnya. Salah satunya adalah untuk mengatur tentang keterlibatan tenaga kerja lokal, program Corporate Social Responsibility (CSR) dan lain sebagainya.

“Sejauh ini, kami hanya bisa menunggu pengajuan dari Pemkab, dan belum ada tindakan apapun. Jadi kami minta agar eksekutif segera mengajukannya,” imbuhnya. (Ams)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *