Pekerja Blok Cepu Dicokok Polisi

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Pekerja proyek minyak Banyuurip, Blok Cepu, kembali tersangkut masalah hukum. Kali ini, Ww, (38), seorang naker di salah satu subkontraktor ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) tertangkap basah kedapatan membawa dua butir pil ekstasi warna hijau.

Pelaku diamankan polisi saat berada di Getz Café Jalan Veteran Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Minggu (18/10/2015) dini hari. Akibat perbuatannya, warga Desa Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu digelandang polisi untuk dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bojonegoro.

Kabag Humas Polres Bojonegoro, AKBP. Basuki Nugroho, membenarkan penangkapan tersebut. “Saat dilakukan penangkapan, pelaku kedapatan membawa dua butir pil jenis ekstasi warna hijau,” tegas dia saat dihubungi suarabanyuurip.com melalui telephone genggamnya, Senin (26/10/2015.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

“Dari pengakuannya, pelaku sebagai ahli kelistrikan di salah satu subkon proyek Banyuurip,” tambahnya.

Baca Juga :   Jumlah Penduduk Bertambah, Timbulan Sampah di Bojonegoro Meningkat Setiap Tahun

Pihaknya akan terus meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat salah satunya pemberantasan narkoba di wilayahnya. Sebab dengan banyaknya pekerja migas di Bojonegoro berpotensi menjadi peredaran narkoba.

“Kami akan pantau tempat-tempat hiburan, jangan sampai narkoba merajalela di Bojonegoro,” tandasnya.(rien)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *