SuaraBanyuurip.com -Â Edy Purnomo
Tuban – Tiga oknum wartawan Mingguan asal Mojokerto, Jawa Timur, ditangkap petugas kepolisian diduga usai memeras seorang pengusaha di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Ketiga oknum wartawan tersebut adalah Muchsan (42), yang juga perangkat Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Purnomo Joy (42), warga Dusun Mojolegi, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Dan Agus Wahyudi Santoso (33), Desa Subersoko, Kecamatan Tembalang, Kabupaten Jombang. Mereka mengaku berasal dari Media Jejak Kasus (JK), yang beralamatkan di Mojokerto.
“Ketiganya ditangkap petugas kepolisian usai memeras seorang pengusaha di Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban,†jelas Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, di Mapolres Tuban, Senin (26/10/2015).
“Setelah kami periksa mereka mengaku wartawan dari mingguan JK di Mojokerto,†kata Elis.
Kasus pemerasan bermula terjadi sekitar 21 Oktober 2015 lalu. Saher (43), pengusaha penggilingan limbah obat nyamuk di Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, didatangi 8 orang dengan dua kendaraan di rumahnya.
Delapan orang ini, kemudian diyakinkan kalau tempat usahanya bermasalah. Serta bisa dimasukkan ke ranah hukum apabila diteruskan.
“Delapan orang ini ada yang mengaku wartawan, ada yang mengaku dari LSM, ada yang mengaku dari lingkungan hidup, dan ada yang mengaku dari Polda Jawa Timur,†kata Elis.
Setelah mengintimidasi korban, para pelaku meminta imbalan uang 10 juta rupiah apabila kasus ini tidak mau diteruskan ke jalur hukum. Tetapi pada pertemuan ini, pengusaha mengaku tidak mempunyai uang dan hanya memberi mereka 1 juta rupiah dan berjanji akan membayar kekurangannya di kemudian hari.
“Satu minggu kemudian ada tiga orang yang mendatangi korban dan meminta sisa uang yang dijanjikan,†kata Elis.
Korban kemudian kembali memberi mereka uang 2 juta rupiah. Setelah mendapatkan uang, petugas kepolisian yang sudah mendapatkan laporan dari korban langsung melakukan penangkapan tiga orang ini. Sementara sisanya yang mengaku dari LSM dan dari Polda Jawa Timur masih buron.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,†tandasnya. (Edp)