SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah bakal mengagendakan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi anggota Dewan yang telah mengundurkan diri untuk mengikuti pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 9 Desember mendatang.
Direncanakan, prosesi PAW akan di gelar di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (29/10/2015). Ada dua anggota Dewan yang rencananya di PAW, yaitu Maulana Kusnanto dan Dasum yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Blora.
Sekretaris DPRD Blora, Sugiono, menjelaskan, sementara baru satu anggota Dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) yang akan dilakukan PAW.
“Pak Dasum dari Fraksi PDIP akan digantikan Lusiono, dan
mengenai posisi Lusiono, untuk sementara menjadi anggota,” kata Sugiono kepada suarabanyuurip.com, Selasa (27/10/2015).
“Untuk usulan jajaran menduduki Pimpinan, melalui usulan Partai. Itu pun kemungkinan akan dilakukan paska Pilkada,” lanjutnya.
Sementara, yang dari Fraksi Partai Golkar, Maulana Kusnanto belum bisa dilakukan PAW nya, karena belum ada usulan.
“Mungkin masih konsen pada Pilkada,” kata dia. (Ams)