SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Usulan upah minimum kabupaten (UMK) Bojonegoro telah diusulkan ke Provinsi Jawa Timur. Rencananya besaran UMK 2025 tersebut akan ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono pada 18 Desember besok.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Slamet mengatakan, kenaikan UMK 6,5 persen berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 soal ketetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025.
“Kenaikan UMK 2025 sebesar Rp 154.116 atau menjadi Rp 2.525.132 dari tahun sebelumnya merupakan upaya untuk meningkatkan daya beli pekerja di Bojonegoro,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Senin (17/12/2024).
Dia mengatakan, penetapan usulan UMK 2025 sudah ditandatangani Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto dan sudah dikirim ke provinsi untuk dilakukan pembahasan untuk ditetapkan. Rencananya besok 18 Desember akan ditetapkan Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono.
Slamet mengungkapkan, penetapan besaran UMK 2025 ada di keputusan provinsi, karena Pemkab Bojonegoro hanya mengusulkan. Jika usulan UMK Bojonegoro ditetapkan naik 6,5 persen, otomatis UMK menjadi Rp 2.525.132 dari tahun ini Rp 2.371.016.
“Namun, apabila usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bojonegoro dipertimbangkan yakni naik 3 persen, UMK Bojonegoro akan naik sekitar Rp 80 ribu,” katanya.
Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Bojonegoro, Anis Yulianti mengatakan, serikat buruh tetap berdasar peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yakni UMK naik 6,5 persen.
“Aturan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur mengenai upah minimum harus ditaati, tentu saya yakin UMK Bojonegoro akan naik 6,5 persen karena untuk mensejahterakan buruh,” katanya.(jk)





