Pajak Tambang Kapur Rp550 juta

SuaraBanyuurip.comRirin Wedia

Bojonegoro – Kerusakan lingkungan akibat penambangan Galian C ternyata tak sebanding dengan pendapatan yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur. Dinas Pendapatan (Dispenda) setempat  mencatat, per September 2015, pendapatan daerah dari pajak bahan mineral bukan logam hanya Rp746.505.837.

“Realisasinya memang kecil, karena hanya dari satu penambangan saja,” kata Kepala Dinas Pendapatan Bojonegoro, Herry Sudjarwo kepada suarabanyuurip.com, Selasa (27/10/2015).

Dari total pendapatan pajak galian C tersebut, penambangan batu kapur di Desa Gajah, Kecamatan Baureno hanya menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp550 juta. Sementara Rp196 juta di dapat dari Wajib Pungut (Wapu).

“Untuk pajak penambangan pasir di Bojonegoro tidak ada pajak karena semua ilegal,” tegas herry.

Karena jumlah pajak bahan mineral bukan logam hanya sedikit, Dispenda tidak mengandalkan PAD dari penambangan batu kapur. Sementara pajak Galian C tanah uruk sudah tidak ada lagi.

“Untuk sementara kegiatan tanah uruk di Bojonegoro masih vakum pasca proyek di EPC,” pungkas Herry.(rien)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *