Langgar Aturan Tabloid Mingguan Dilaporkan

SuaraBanyuurip.com – Ahmad Sampurno

Blora – Salah satu Tabloid Mingguan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Blora. Diduga karena memuat iklan kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati Blora.

Menurut Ketua Panwaskab Blora, Lulus Mariyonan, warga Blora atas nama Edi, melaporkan salah satu Tabloit Mingguan yang menurutnya melanggar aturan dalam Pilkada.

“Ada dugaan memuat iklan kampaye, sehingga dia melaporkan kepada kami,” kata Lulus kepada suarabanyuurip.com beberapa waktu lalu.

Pihaknya mengaku, baru sebatas menerima laporan, dan belum dilakukan kelarifikasi kepada terlapor.

“Rencana hari ini kedua belah pihak, dan saksi akan kami mintai keterangan. Apakah ada unsur pelanggaran atau tidak,” kata dia.

Sementara itu, Hamdun, Komisioner KPU Kabupaten Blora, mengaku masih menunggu proses dari Panwaslu.

“Kita lihat dulu hasil dari Panwas. Nanti baru disandingkan dengan aturan hukumnya,” katanya. (Ams)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Musim Kemarau Diprediksi Lebih Panjang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *