Reklamasi Pantai Capai 62 Hektar

SuaraBanyuurip.com - Totok Martono

Lamongan – Puluhan hektar di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur untuk reklamasi pantai untuk industri. Hal ini, diungkapkan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan M. Faiz Junaidi disela menerima kunjungan kerja Sekkab Situbondo, Syaifullah, Jumat (30/10/2015) kemarin.

Faiz Junaidi, mengatakan, sampai saat ini luas lahan reklamasi di Kabupaten Lamongan mencapai seluas 62 hektar. Dengan landasannya berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 11 Tahun 2011 yang menggantikan Perda sebelumnya yakni Perda Nomor : 4 Tahun 2004.

Menurut Faiz, Perda tersebut dibuat karena banyaknya permohonan reklamasi. Namun setelah terbit Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kini pesisir sudah bukan lagi menjadi wewenang Pemerintah Daerah.

“Sekarang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi,” jelasnya.

Dia menambahkan, adanya perkembangan dengan telah terbitnya PP No 74 Tahun 2014, pemerintah kabupaten hanya mempuyai kewenangan memberikan rekomendasi kesesuaian tata ruang daerah terhadap ijin rekalamasi.

Terkait kemudahan berinvestasi di Lamongan, Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan (BPMP), Chairil Anwar, menjelaskan bahwa Pemkab Lamongan selama ini memfasilitasi investor dengan baik.

Baca Juga :   KPU dan Panwaslu Bekali Caleg Golkar

“Kami juga menyediakan infrastruktur untuk memudahkan investor, seperti penyediaan lahan untuk gardu induk PLN di wilayah pantura. Guna mendukung industri di pesisir,” kata Chairil Anwar. (tok)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *