SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mengaku siap membantu percepatan tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dalam melakukan peta bidang bagi tanah pengganti yang telah terpilih.
“Kami siap, tapi untuk kecepatan output tergantung pada pemohon,” ujar Kepala BPN Bojonegoro, Ganang Anindito, saat hearing dengan Komisi A, SKK Migas, EMCL, dan Pemdes Gayam, Senin (2/11/2015).
Hal ini dikarenakan, untuk pelaksanaan peta bidang harus ada kesadaran pemilik tanah untuk hadir di lokasi tanah yang dimiliki. Dan menghadirkan batas pemilik tanah disebelahnya.
“Tujuannya untuk memastikan batas tanahnya,” tandas Ganang.
Dia menyampaikan, alat yang digunakan nantinya adalah total station yang berbasis komputer. Sehingga, secara tekhnik tidak jadi masalah.
“Biangnya ada di pemohon, karena biasanya tidak proaktif,” tandasnya.
Pihaknya meminta supaya ada kesadaran dan proaktif dari pemilik lahan untuk penyelesaian ini. Karena, ukurannya batas bukan luas.
Beberapa syarat yang harus dilengkapi salah satunya tanda tangan pemilik tanah. Disinlah kendala yang dialami BPN selama ini, karena harus menunggu lama baru dikembalikan.
Syarat selanjutnya harus membayar sesuai ketentuan yaitu berdasarkan PP 13 tahun 2010. Rumus menentukan biaya untuk pelaksanaan peta bidang ini adalah luas dibagi Rp500 dikali harga kesatuan baku ditambah Rp100.000.
“Kalau tidak ada kendala di lapangan, kurang dari dua minggu bisa kami selesaikan,” pungkasnya. (rien)