SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menilai, hearing (rapat dengar pendapat) penyelesaian tukar guling tanah kas desa (TKD) Gayam yang dilakukan Komisi A beberapa waktu lalu menyalahi aturan. Karena hearing tersebut tidak ada dalam jadwal Badan Musyawarah (Banmus) maupun izin dari pimpinan DPRD.
“Oleh sebab itu, kami sebagai pimpinan dewan ingin meluruskan kembali dengan melakukan pertemuan siang ini,” tegas Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Prianto kepada suarabanyuurip.com, Senin (2/11/2015).
Sukur menyatakan, rapat hari ini rencananya akan memanggil Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Operator Migas Blok Cepu, ExxonMobil Cepu Limited (EMCL), Pemerintah Desa (Pemdes) Gayam, dan eksekutif untuk meluruskan proses TKD Gayam yang harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Kami minta SKK Migas dan EMCL agar TKD di Gayam dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Politisi Partai Demokrat ini berpendapat, apabila memang calon tanah pengganti tanah kas desa masih ada di wilayah Desa Gayam, tidak perlu mengambil di luar desa.
“Saya tidak tahu, kalau Komisi A sudah rapat masalah ini. Makanya, kami ingin penyelesaian TKD dilakukan secara transparan dan tidak dibuat mainan,” tegas Sukur.
Sebelumnya, Komisi A telah melakukan hearing dengan sejumlah pihak untuk menyelesaikan TKD Gayam seluas 13,2 hektar yang sudah tiga tahun di gunakan proyek pengembangan penuh Lapangan Banyuurip, Blok Cepu. Hearing yang ditengarai illegal itu mengundang SKK Migas, EMCL, Pemerintah Kecamatan dan Pemdes Gayam, serta eksekutif.(rien)