SuaraBanyuurip.com -Â Ahmad Sampurno
Blora – Pertamina Eksplorasi dan Produksi (PEP) tidak memperpanjang masa kontrak pengelolaan sumur tua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Blora, Jawa Tengah, PT Blora Patra Energi (BPE). Sebanyak 36 sumur tua yang dikelola BPE selama lima tahun tersebut, telah putus kontrak tepat pada tanggal 3 Nopember 2015.
Direktur PT BPE Blora, Christian Prasetya, menjelaskan, masa kontrak pengelolaan 36 sumur minyak tua tersebut terhitung sejak tanggal 3 Nopember 2010 sampai tanggal 3 Nopember 2015.
“Otomatis masa kontrak habis,” kata Christian kepada suarabanyuurip.com, Selasa (3/11/2015).
Dia mengaku, surat keputusan dan hasil evaluasi pertamina juga tidak ada. “Apa alasan Pertamina tidak memperpanjang kontrak, kami tidak tahu,” ujarnya.
Padahal, PT BPE telah mengajukan perpanjangan kontrak kepada Pertamina. “Kami telah mengajukan perpanjangan, tapi Pertamina tidak mengabulkan,” ungkapnya.
Namun begitu, pihaknya berterimakasih dengan Pertamina karena telah diberikan kesempatan untuk bekerjasama dalam pengelolaan sumur tua.
“Kami berterimakasih karena Pertamina baik dengan BPE,” pungkasnya.
Sementara itu, Legal and Relationship Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Sigit Dwi Aryono, belum memberikan penjelasan terkait hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pertamina. Hingga berita ini diturunkan, pesan singkat yang dikirim juga belum dibalas. (Ams)