SuaraBanyuurip.com – Ririn Wedia
Bojonegoro – Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Bojonegoro, Jawa Timur, melaporkan adanya pemberi pinjaman uang kepada pengepul produksi di sumur tua di Kecamatan Kedewan kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) .
“Pemberi pinjaman uang ini merugikan penambang, karena uang jasa pengambilan minyak mentah dikenai bunga,” kata Kepala Dinas ESDM Bojonegoro, Agus Suprianto, saat mengikuti hearing di Gedung DPRD, Senin (2/10/2015) kemarin.
 Â
Keberadaan pihak pemberi pinjaman uang kepada pengepul ini mengakibatkan perolehan uang jasa pengambilan minyak mentah yang diterima penambang berkurang.
 Â
Dia menjelaskan, saat ini Pertamina EP Asset 4Â memberikan uang jasa pengambilan minyak mentah sebesar Rp2.725/liter kepada para penambang. Akan tetapi, penambang hanya menerima Rp2.100/liter dari paguyuban.
 Â
Tidak hanya itu, menurut dia, uang yang diterima penambang Rp2.100/liter, masih harus dibagi kepada investor 70 persen dan penambang sendiri hanya menerima 30 persen.
 Â
Keberadaan pihak-pihak yang meminjamkan uang di penambangan sumur minyak tua ini dikarenakan, proses pencairan uang jasa pengambilan minyak mentah dari Pertamina EP Asset 4 ke paguyuban membutuhkan waktu tiga bulan.(rien)